Timbul dan Berkembangnya Profesi Akuntan Publik
Pada
masa di mana jumlah informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan melalui
basis data elektronik, internet, dan sumber-sumber lainnya berkembang dengan
cepat, ada kebutuhan atas informasi agar lebih diandalkan, terpercaya, relevan,
dan tepat waktu. Informasi yang andal dangat dibutuhkan jika manager, investor,
kreditor, dan badan pembuat peraturan pembuat keputusan. Jasa audit dan
assurance dapat membantu memastikan bahwa informasi dapat diandalkan,
terpercaya, relevan, dan tepat waktu. Bahkan audit menyediakan kerangka kerja
yang bermanfaat atau “toolbox” untuk meningkatkan keandalan informasi yang
digunakan oleh pembuat keputusan. Mempelajari kerangka ini membuat pelajaran
audit bernilai bagi akuntan masa depan dan pembuat keputusan bisnis.
Berikut contoh yang menampilkan
situasi dimana audit memasuki transaksi ekonomi serta meningkatkan keandalan
dan kredibilitas dari laporan keuangan suatu entitas :
Conway Computer Company merupakan
penjual grosir perlengkapan komputer seperti disk drive dan sistem tape backup
yang sukses. Perusahaan tersebut didirikan oleh george dan jimmy steinbuker
lima tahun yang lalu. Dua tahun yang lalu, sebuah perusahaan modal ventura
menyediakan modal yang dibutuhkan untuk pengembangan dengan membeli 40% saham
perusahaan. Conway computer berkembang dengan baik, dengan pendapatan dan
keuntungan meningkat sebesar 25% pertahun selama dua tahun terakhir. Steinbuker
bersaudara dan perusahaan modal ventura tersebut berencana menjual saham ke
publik. Mereka telah menghubungi beberapa perusahaan penjamin mengenai
penawaran publik ini. Perusahaan penjamin menginformasikan bahwa laporan
keuangan perusahaan harus diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik besar
sebelum pernyataan pendaftaran dapat diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal
Amerika Serikat. Perusahaan menyewa akuntan publik besar. Selanjutnya
perusahaan berhasil menjual sahamnya ke publik.
Situasi ini menunjukkan pentingnya
audit bagi perusahaan pribadi maupun perusahaan publik. Dengan menambahkan
fungsi audit kepada tiap situasi, pengguna laporan keuangan mendapatkan
keyakinan memadai bahwa dalam laporan keuangan tidak terkandung salah saji
ataupun penghilangan yang material. Auditor dapat juga memberikan keyakinan
yang bernilai mengenai informasi operasi., keandalan dan keamanan sistem
informasi, serta pengendalian internal suatu entitas.
Jasa yang Dihasilkan Oleh Akuntan
Publik
1. Jasa atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam
segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Auditor memberikan jasa atestasi dengan memberikan pendapat
tertulis yang berisi kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi
tanggung jawab pihak lain.
- Audit
- Pemeriksaan (examination)
- Review
- Prosedur yang disepakati bersama (agreed upon procedures)
2. Jasa Non Atestasi
Jasa
non atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen.
- Jasa akuntansi
- Jasa perpajakan
- Jasa konsultasi manajemen
Pengertian
Audit
“Auditing
adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan
keuangan tersebut.” (Sukrisno Agoes)
“Auditing
adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatuinformasi untuk
menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan
kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan
independen.” (Arens)
Definisi Auditing secara umum
tersebut memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut :
1.
Suatu Proses yang sistematik.
2.
Untuk memperoleh dan mengealuasi bukti secara objektif.
3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
4.
Menetapkan tingkat kesesuaian
5.
Kriteria yang ditetapkan
6.
Penyampaian hasil
7.
Pemakai yang berkepentingan
Jenis
Audit dan Auditor
a.
Audit Laporan Keuangan
Audit Laporan Keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.
b.
Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuaannya
untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan
tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang
membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerin tahan.
c.
Audit Operasional
Audit Operasional merupakan review
secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam
hubungannya dengan tujuan tertentu.
1.
Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
2.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
3.
Auditor Internal
Auditor Internal adalah auditor yang
bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang
tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
Laporan Audit
Laporan
Audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan
masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya
mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut
disajikan dalan suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku.
Laporan Audit Baku
A.
Paragraf
pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku. Terdapat 3
fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar ;
1.
Tipe
jasa yang diberikan auditor
2.
Objek
yang diaudit
3.
Pengungkapan
tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas
pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
B. Paragraf lingkup berisi pernyataan
ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan auditor.
C. Paragraf pendapat berisi pernyataan
ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
5 (lima) Tipe Pokok Laporan Audit yang Diterbitkan oleh
Auditor:
1. Laporan yang berisi pendapat wajar
tanpa pengecualian. (Unqualified Opinion)
2. Laporan yang berisi pendapat wajar
dengan pengecualian. (Qualified Opinion)
3. Laporan yang berisi pendapat wajar
tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan. (Unqualified Opinion with
explanatory language)
4. Laporan yang berisi pendapat tidak
wajar (Adverse Opinion)
5. Laporan yang didalamnya auditor tidak
menyatakan pendapat. (Disclamer Opinion)
Standar Auditing
A.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
B. Standar Pekerjaan
1. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
C. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan
atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersil bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Laporan Auditor Independen
[pihak yang
dituju]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan XYZ tanggal 31 Desember 2xx1 serta laporan laba
rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Iondonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas
dasar pengujian. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit
kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut
pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan perushaan XYZ tanggal 31
Desember 2xx1, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik,
no izin KAP)
[tanggal]
Manfaat
Audit Laporan Keuangan
Keterlibatan audit yang independen akan memberikan
manfaat-manfaat antara lain, menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi
kecurangan perusahaan, dan memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk
pelaporan pajak dan laporan keuangan lain yang harus diserahkan kepada
pemerintah.
Kondisi
yang menyebabkan perlunya auditing:
a) Ada potensi
konflik antara penyedia informasi dan pemakai informasi.
b) Informasi
kemungkinan mempunyai konsekuensi ekonomi yang substansial bagi pengambil
keputusan.
c) Para ahli
sering diminta untuk menyiapkan dan mengklarifikasi informasi.
d) Para pengguna informasi sering mempertanyakan kualitas informasi.
Batasan
Suatu Audit
1. Beberapa
kesimpulan audit dibuat atas pemeriksaan atas contoh dari bukti yang ada.
Biasanya laporan keuangan didukung oleh ribuan bahkan jutaan dokumen. Proses
audit biasanya terbentur dengan biaya dan waktu dan membutuhkan sebuah
pemeriksaan yang mendukung pengungkapan laporan keuangan. Beberapa contoh dapat
memberikan keterbatasan untuk dipertimbangkan, meskipun demikian, kesimpulan
dapat ditarik dari pemeriksaan contoh bukti yang ada sebagai subjek
ketidakpastian.
2. Beberapa
bukti yang mendukung laporan keuangan harus didapatkan dari perwakilan
manajemen meskipun auditor dapat memperoleh bukti yang menguatkan atau bahkan
tidak menguatkan. Oleh sebab itu dibutuhkan kepercayaan penuh kepada perwakilan
manajemen. Jika integritas manajemen kurang, maka auditor dapat memberikan
pendapat yang tidak benar atas laporan keuangan
Kelemahan
manusia seperti halnya kelelahan & kecerobohan dapat menyebabkan auditor
tidak melihat bukti-bukti yang berhubungan, memeriksa jenis bukti yang salah
atau menarik kesimpulan yang salah atas laporan keuangan yang diaudit.
ETIKA PROFESIONAL
Etika
dan Moralitas
Ethos
(Yunani) = Karakter
Mores (Latin)
= Kebiasaan
Seperangkat
prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang berhubungan bagaimana seseorang bertindak
terhadap orang lain. Fokus kepada perilaku yang “benar dan salah”.
Perlunya Etika Profesional
Kebutuhan Etika dalam Profesi :
1. Kepentingan terhadap kepercayaan masyarakat
2. Eksistensi profesi sangat bergantung kepada kepercayaan publik terhadap
mutu pekerjaan profesi Akuntan Publik
3. Persaingan yang sangat ketat dapat mendorong seorang profesional
berperilaku tidak etis dan tidak profesional.
AKUNTAN PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Akuntan Publik
Akuntan
yang berpraktik di KAP, yang menyediakan berbagai jasa yang diatur dalam SPAP
(auditing,atestasi ,akuntansi dan review , dan jasa konsultasi).
Auditor Independen
Akuntan
publik yang menerima penugasan audit atas lap. Keuangan historis, yang menyediakan jasa
audit atas dasar Standar auditing yang
tercantum dalam SPAP.
Kerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi aturan etika
4.
Tanya dan jawab
- Prinsip etika mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres.
- Aturan etika mengikat kepada anggota kompatemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen. Aturan Etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
- Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
- Pernyataan etika profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kode Etik Akuntan
PRINSIP
ETIKA
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan umum (Publik)
c. Integritas
d. Objektifitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. Perilaku profesional
h. Standar teknis
Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.
Kepentingan umum (Publik)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara
lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir
Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA
1. Independensi,
Integritas, Objektivitas
2. Standar
Umum Prinsip Akuntansi
3. Tanggung
Jawab Kepada Klien
4. Tanggung
Jawab Kepada Rekan
5. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
} Independensi : cara pandang tidak memihak dalam
pelaksanaan pengujian evaluasi hasil dan penyusunan laporan audit , meliputi
: independent in fact (dalam
fakta) , independent in appearance (dalam penampilan).
} Integritas : bersikap jujur dan terbuka
} Objektivitas : bebas dari conflict of
interest
} Standar Umum : Kompetensi Profesional,
Kecermatan dan keseksamaan Propfesional, Perencanaan dan Supervisi, Data
relevan yang memadai.
} Kapatuhan terhadap standar : Wajib
mematuhi standar standar yang telah ditetapkan.
} Prinsip-Prinsip Akuntansi : Tidak
diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa tidak ditemukan perlunya
modifikasi material terhadap laporan tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan material dari prinsip
akuntansi.
} Tanggung Jawab Kepada klien : Kerahasiaan Informasi Klien ; tidak
diperkenankan mengungkapkan rahasia klien, kecuali atas ijin klien untuk
mematuhi pereturan dan keperluan review mutu atau penyidikan/penegakan disiplin
oleh anggota IAI. Fee Profesional : Besaran fee, ditentukan berdasarkan tingkat
risiko,kompleksitas jasa,tingkat keahlian, struktur biaya KAP dan lainnya serta
tidak diperkenankanmendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi. Fee Kontinjen (yang ditetapkan): tidak diperkenankan
bila dapat mengganggu independensi.
} Tanggung Jawab Kepada Rekan : Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi; memelihara citra Profesi, Tidak merusak reputasi
rekan seprofesi. Komunikasi Antar Akuntan Publik ; wajib komunikasi dengan
profesi dan auditor, Profesi wajib menanggapi secara tertulis perikatan
(penugasan) atestasi. Perikatan Atestasi ; tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien,
kecuali karena peraturan.
} Tanggung Jawab dan Praktik Lain :
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan sesama profesi. Iklan, Promosi,
dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.Komisi dan Fee Refeal. Bentuk Organisasi dan
KAP.
TANGGUNG JAWAB HUKUM AUDITOR
A. Pelaporan
Pelanggaran Kode Etik Sangsi yang diberikan atas pelanggaran kode etik oleh
Akuntan, berupa :
- Peringatan
tertulis
- Teguran
tertulis
- Skorsing
sementara waktu
- Pemecatan.
B. Kegiatan
Melanggar Hukum
- Penyuapan
kepada pejabat kantor Pajak
- Dengan
sengaja tidak menyerahkan SPT
- Penentuan
besarnya honorarium berdasarkan pada hasil audit (Contingent fee).
C. Publisitas
dan Advertensi
Akuntan publik tidak diperkenankan dalam menjalankan
profesisamengusahakan reklame atau sengaja membiarkan reklame diusahakan untuk
kepentingannya. Publisitas individual bisa diterima selama tidak
menyesatkan,disajikan dengan wajar, menjungjung tinggi nilai profesinalisme,
dan tidak dilakukan berulang-ulang.
D. Honorarium
dan Renumerasi
Honorarium profesi harus mencerminkan nilai yang
wajar, yang mencakup :
- Keahlian
dan pengetahuan
- Pendidikan
dan pengalaman
- Waktu
yang dibutuhkan
- Tanggung
jawab yang dipikul masing-masing anggota
materinya sangat bermanfaat , tanks sharingnya XD
BalasHapusbutuh materi kualitas audit
BalasHapusterimakasih atas materinya, sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih, materinya sangat bermanfaat
BalasHapusThanks materinya :)
BalasHapusgood your blog
BalasHapussangat membantu
BalasHapusmy blog
Terima Kasih Materinya membantu sekali
BalasHapusTEMBEM,,,,
BalasHapusmau nanya ggmna cara buat blog?
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusTerima kasih materinya sangat bermanfaat🙏
BalasHapusmaterinya sangat membantu dan bermanfat, terimakasih banyak
BalasHapus